Beranda | Artikel
Jual Beli Cengkeh
Jumat, 27 Maret 2015

JUAL BELI CENGKEH

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukum jual beli cengkeh? Karena sebagian besar cengkeh di negara kita Indonesia dipergunakan untuk bahan campuran rokok dan sebagian kecil untuk obat-obatan, padahal rokok kita sudah tahu hukumnya. Mohon penjelasannya! Karena di tempat saya banyak petani cengkeh dan saya ragu tentang hal itu. Atas jawaban dan tanggapan ustadz, saya mengucapkan jazakumullah khairan.

Jawaban.
Pada asalnya, hukum jual beli sebuah barang adalah boleh sampai ada dalil dan sebab yang menjadikan jual beli itu haram. Diantara penyebab yang menjadikan sebuah akad jual beli terlarang dalam Islam adalah jika barang yang diperdagangkan itu termasuk jenis barang yang terlarang dalam Islam atau menjadi sebab munculnya satu hal yang terlarang. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama. Bahkan Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan bahwa sebagian Ulama menyampaikan adanya ijma’ (kesepakatan) dalam hal ini. Namun, hikayat ijma’ ini tidak benar karena mazhab azh-Zhâhiriyah menyelisihinya (tidak menyetujui kaidah ini).

Diantara dalil kaidah ini adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini dalam kitab Tafsirnya mengatakan, “Dihalalkan (jual beli) karena berisi mashlahat buat umum dan sangat dibutuhkan serta akan menimbulkan madharat bila diharamkan. Ini adalah dalil dalam kehalalan semua jenis aktifitas mencari rezeki sampai ada dalil lain yang melarangnya.” [Tafsir as-Sa’di 1/116].

Cengkeh adalah salah satu barang dagangan yang sudah diperdagangkan sejak zaman dahulu. Cengkeh bisa dipergunakan pada hal-hal yang diperbolehkan syari’at atau bahkan dianjurkan seperti untuk dijadikan minyak atau obat-obatan, namun juga bisa dipergunakan pada hal-hal yang terlarang misalnya sebagai bahan campuran pembuat rokok. Sehingga hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan selama tidak menjadi sarana menuju kepada perkara terlarang atau dilarang dalam satu keadaan tertentu.

Oleh karena itu apabila cengkeh tersebut dijual kepada pabrik rokok maka jual belinya terlarang, karena menjadi sarana dan membantu pembuatan rokok yang terlarang.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4107-jual-beli-cengkeh-2.html